Cegah Penangkapan Ikan Gunakan Racun, Polsek Langgam Patroli di Aliran Sungai Kampar
Jajaran Polsek Langgam mengelar patroli di aliran Sungai Kampar, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Polsek Langgam mengelar patroli di aliran Sungai Kampar, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, demi menciptakan rasa aman dan mencegah penangkapan ikan menggunakan racun Sabtu (8/6/2024).
Patroli itu langsung dipimpin Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban SH. bersama dengan Tokoh Adat Kabupaten Pelalawan, Datuk Engku Raja Lela Putra dan perwakilan masyarakat nelayan turun bersama-sama mengunakan kapal pompong.
Dengan menyisir aliran Sungai Kampar, Kapolsek Langgam bersama Datuk Engku Raja Lela Putra, mendatangi satu persatu masyarakat yang bekerja sebagai nelayan untuk memberikan himbauan.
"Patroli bersama kita laksanakan, untuk menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat pada Jumat Curhat, terkait adanya penggunaan racun untuk menangkap ikan di aliran sungai Kampar," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban SH kepada media ini.
Dipaparkan Iptu AK Kaban, bahwa kegiatan Jumat Curhat Polsek Langgam yang digelar di rumah Singgah Datuk Engku Raja Lela Putra merupakan implementasi yang dilaksanakan Polsek Langgam yang menjadi progam prioritas Mabes Polri kepada seluruh jajaran, Jumat (7/6/2024) lalu.
Dimana salah satu curahan masyarakat Kecamatan Langgam dengan kearifan lokal mencari ikan sebagai nelayan saat ini semakin menurunnya jumlah ikan, udang dan biota air lainnya di aliran sungai Kampar yang berada di wilayah Kecamatan Langgam. Hal , tersebut dikarenakan cara-cara menangkap ikan dengan menggunakan bahan berbahaya, bahan kimia atau racun seperti dencis, lanit maupun alat setrum lainnya.
Kemudian Polsek Langgam bersama tokoh masyarakat dan perwakilan nelayan menyisir Sungai Kampar, dengan menggunakan kapal pompong l di Kelurahan Langgam, Desa Tambak dan Desa Segati untuk memberikan himbauan dan menyampaikan aturan larangan menggunakan racun dan aliran listrik untuk menangkap ikan, karena memiliki dampak negatif membunuh ikan besar maupun ikan kecil, membuat telur ikan mati. Akhirnya ikan akan semakin berkurang dan berdampak pada ekosistem serta biota air.
Selain berdampak negatif bagi nelayan dilarang untuk menangkap ikan dengan ilegal atau racun. Juga dilarang sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Jadi kita minta kepada nelayan harus menangkap ikan dengan cara yang ramah lingkungan. Ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam merawat kelestarian alam," pungkas Kapolsek. (Sa)
Tulis Komentar